Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Apakah kamu sudah mengetahui bagaimana tata cara mandi wajib yang benar? Sebagai umat muslim, mengetahui hukum tentang mandi wajib perlu diketahui karena hal ini jadi cara mensucikan diri dari kondisi wajib juga biasa dikenal dengan sebutan mandi besar atau mandi junub. Berdasarkan ajaran agama islam, tidak wajib atau dilarang melakukan ibadah dalam kondisi junub. Jadi, kamu perlu mandi wajib terlebih dahulu untuk menyucikan diri. Hukum Tentang Mandi Wajib Dalam beribadah, tubuh harus dalam keadaan murni dari hadas kecil maupun hadas besar. Jika kamu dalam kondisi berhadats kecil, maka kamu dapat menyucikan diri dengan berwudhu. Di sisi lain, ketika kamu dalam kondisi berhadas besar, maka harus mandi wajib. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui apa itu mandi wajib atau mandi besar. Padahal hal ini sebenarnya sangat penting karena berkaitan dengan ibadah-ibadah lainnya. Mereka yang masih dalam keadaan junub dilarang melakukan shalat, puasa, dan ibadah wajib adalah mandi yang berbeda dengan cara mandi secara umum. Mandi wajib membasahi seluruh tubuhnya dengan air suci dan tata cara tersendiri, yakni ada hukum tentang mandi wajib tersebut. Tidak seperti mandi biasa, mandi wajib hanya untuk orang-orang yang sedang dalam kondisi junub. Ini adalah metode menyucikan diri di mana air suci dituangkan ke seluruh tubuh dengan tujuan khusus untuk menghilangkan hadas besar. Adapun keadaan junub adalah keluarnya mani, hubungan seksual, dan penyebab lainnya. Seseorang dalam kondisi junub dilarang melakukan beberapa ibadah, seperti shalat dan tawaf, dan berdiam diri di masjid. Mandi wajib selain diperintahkan untuk dilakukan dalam keadaan junub, mandi wajib pada waktu-waktu tertentu juga untuk waktu sunnah harus melakukan mandi wajib adalah saat hendak shalat Jumat, shalat Idul Fitri setelah memandikan jenazah, atau saat ukhu di Arafah. Hukum mandi wajib ini adalah keharusan bagi mereka yang memiliki sebab-sebab yang mewajibkan untuk menyucikan diri dengan mandi. Hal ini ada dalam QS. Al-Maidah ayat 6 dan Al Baqarah ayat 222 seperti berikut ini 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya
HukumMandi Junub Dengan Berendam. Posted on Januari 12, 2016 Januari 12, 2016 by ~ Sedangkan rukun mandi itu : niat dan meratakan/sampainya air ke seluruh tubuh. (selulup : bhs. jawa) di dalam air yang banyak atau sedikit dan berniat, maka mencukupi meskipun tidak disertai menggosok badan. iya benar, jika ternyata pada anggota tubuh
Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang. – Bismillah Tawakkaltu alallah, kali ini Dutadakwah akan menyampaikan tentang Air dua qulah. Air yang sudah mencapai dua qulah itu tidak mengandung kotoran. Rasulullah melarang mandi di tempat yang airnya tidak mengalir dalam keadaan junub. Demikian juga Beliau melarang mandi dari air bekas mandi. Mukadimah السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ للهِ أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلهَ إِلا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ رَسُوْلُ الله اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ Puji dan Syukur senantiasa kita panjatka ke hadhirat Allah Ta’ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Agung Muhammad Shollallahu alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita simak hadits tentang keterangan air yang sudah mencapai dua qulah. Air Dua Qulah Jika air itu sudah mencapai ukuran dua qulah maka meskipun air itu tercampuri dengan air bekas wudhu maka air tersebut status hukumnya tidak musta’mal. Dalam Hal ini Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam menerangkan dalam sabdanya sebagai berikut; وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ Artinya Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.” Dalam suatu lafadz hadits “Tidak najis”. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. Bagi Pembaca yang ingin lebih jelas tentang air dua qulah baik status hukumnya maupun ukurannya, maka sebaiknya antum baca dalam kitab-kitab fiqih atau pada ling ini. Larangan Mandi di air yang tidak mengalir Maksud dilarangnya mandi dalam air yang tidak mengalir di sini adalah air yang volumnya di bawah dua qulah. Sebab jika mandi dalam air yang menggenang, maka sudah bisa dipastikan air bekas mandi akan kembali mengalir pada genangan air tersebut sedang kita dalam posisi junub. Tindakan seperti yang tersebut, dilihat dari sisi kesehatan pun tidak bagus. Dalam perihal tersebut Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut. وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Artinya Dari Abu Hurairah Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang tidak mengalir ketika dalam keadaan junub.” Dikeluarkan oleh Muslim. Larangan buang air kecil di air menggenang. Selain dilarang mandi dalam air yang tidak mengalir pun juga dilarang buang air kecil pada air tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Al-Bukhori sebagai berikut. لِلْبُخَارِيِّ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ Artinya Menurut Riwayat Imam Bukhari “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya”. Perhal ini lebih ditegaskan lagi dlam riwayat Muslim sebagi berikut وَلِمُسْلِمٍ مِنْهُ وَلِأَبِي دَاوُد وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ الْجَنَابَةِ Artinya Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud “Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya”. Dilarang Mandi dari Air Bekas Mandi Air bekas mandi itu tidak boleh digunakan buat mandi, terutama mandi junub. Lain halnya jika air tesebut tidak musta’mal, artinya air itu masih suci dan mensucikan. Sebagaimana diterangkan dalam Sabda Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam sebagai berikut. وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ Artinya Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam berkata Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk mengambil air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan sanadnya benar. Boleh Mandi dari air sisa mandi Apabila air dari sisa mandi itu memang masih ternilai bersih tidak bekas pakai yakni bukan musta’mal, maka air tersebut boleh dipakai mandi. Rasullullah shollallahu alaihi wa sallam pernah melakukan mandi dari air sisa Maimunah buakan air bekas. Sebagaimana diterangkan dalam sabdanya sebagai berikut. وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ Artinya Dari Ibnu Abbas Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah rodhiyallahu anha. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Antum mesti bisa membedakan anatara Musta’mal dan Mutanjjis. Musta’mal artinya bekas atau tercampuri oleh yang bekas. Air Musta’mal itu suci hanya tidak mensucikan buat hadats kecil dan besar. Kalau air mutanajjis itu jelas tidak bisa digunakan. Untuk lebih jelasnya menurut fiqih silah antum baca dalam kitab-kitab fiqih. Air Dua Qulah Demikian ulasan tentan; Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang – Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu A’lamu bish-showab wa billahit-taufiq. Menyirammakam dengan air mawar terbilang makruh karena menghambur-hamburkan harta," (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 567-570). Sebenarnya, air murni sudah cukup digunakan untuk meyiram kuburan. Orang yang menyiram makam dengan air murni - Mandi sebelum Ramadhan memang tidak memiliki dalil khusus untuk dikerjakan. Meskipun demikian, membersihkan diri sebelum menyambut bulan puasa juga tidak ada larangannya, tidak ada salahnya pula, asalkan mandi ini kemudian tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajibMandi dapat disebut sebagai upaya seorang muslim untuk menerapkan sabda Nabi Muhammad saw., "kebersihan adalah sebagian dari iman". Secara umum, mandi dapat dibedakan menjadi mandi wajib dan mandi sunnah. Mandi wajib di antaranya adalah mandi setelah suami-istri melakukan jima’ bersetubuh, mandisetelah keluar mani, mandi bagi orang mati, mandi bagi wanita setelah haid dan nifas, juga mandi bagi orang kafir bila masuk itu, yang termasuk mandi sunnah di antaranya mandi hari Jumat, mandi Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, mandi ketika akan ihram haji atau umrah, mandi setelah memandikan mayat, hingga mandi malam pada bulan Ramadhan. Di Indonesia, sudah menjadi tradisi bagi masyarakat untuk mandi sebelum Ramadhan. Mandi ini dapat digunakan sebagai sarana menyucikan diri dari hadas besar dalam menyambut Ramadan. Ramadan merupakan bulan suci yang penuh dengan keistimewaan dan maghfirah pengampunan dari Allah. Tidak hanya itu, Allah bahkan melipatgandakan pahala kebaikan yang dilakukan oleh umat-Nya. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan, barang siapa yang melakukan suatu kewajiban pada bulan itu, nilainya sama dengan 70 kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadan.” HR. Bukhari-Muslim. Menanggapi datangnya bulan Ramadan yang menjanjikan pahala berlipat ganda, umat Islam dapat melakukan banyak hanya perihal mempersiapkan amalan kebajikan saja seperti puasa sunah dan membaca Al Quran. Ramadan juga mesti disambut dengan hati bersih dan badan yang suci. Cara mudah untuk membuat dhohir seorang muslim menjadi suci adalah dengan menjalankan mandi. Anjuran menjalankan mandi besar termuat di dalam Surah An Nisa ayat 43 sebagai berikut “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula kamu hampiri masjid ketika kamu dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi mandi junub. Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik suci; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”QS. An Nisa [4]43 Niat, Tata Cara, dan Adab Mandi Wajib Berikut ini niat, tata cara dan adab melakukan mandi wajib dari masuk kamar mandi hingga keluar. 1. Ketika masuk kamar mandi, ambil air, basuh tangan terlebih dulu sejumlah 3 Bersihkan segala kotoran/najis yang masih melekat di tubuh. 3. Berwudhu seperti wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Akhiri ini dengan menyiram kedua kaki. Doa sunah sesudah wudhu yang bisa dibaca adalah أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ Bacaan latinnya Asyhadu al-lailaaha illallahu wahdahu laa syariikalah. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhuu warasuuluh. Allaahummaj'alnii minattawwaabiina waj-'alnii minal "Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang bertaubat dan jadikanlah aku orang yang suci." 4. Mandi wajib dimulai dengan mengguyur kepala 3 kali, bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadas dari janabah. Berikut ini lafal niat dan doa mandi wajib yang bisa dibaca نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى Bacaan latinnya Nawaitul ghusla li raf'il hadatsil akbari fardhan lillaahi ta'aalaaArtinya “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah ta'ala.” 5. Guyur bagian badan sebelah kanan3 kali, kemudian bagian badan sebelah kiri 3 kali. Jangan lupa gosok tubuh, depan maupun belakang 3 kali; juga di bagian rambut, ditambah jenggot jika memliki jenggot6. Pastikan air mengalir ke lipatan kulit dan pangkal rambut. Usahakan agar tangan tidak menyentuh kemaluan-kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi. - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Fitra FirdausHukumair mani yang keluar selepas mandi wajib SEKIRANYA KELUAR AIR MANI DENGAN SYAHWAT SELEPAS MANDI MAKA WAJIB MANDI MENURUT KESEPATAN MAZHAB YANG EMPAT Sekiranya keluar air mani selepas mandi tanpa syahwat , maka ulama ada tiga pendapat: Pendapat pertama: Wajib mandi. Ini pendapat mazhab Syafie, satu riwayat dalam mazhab Hambali dan Imam al-Laith.
Hukum bersegera dalam mandi wajib Berarti sekarang saya dalam keadaan suci dari hadats besar dan mandi wajib saya sah ? Meski kondisi saya waktu saat mau mandi wajib pada hari minggu itu saya tidak mengecek pada jari apakah ada noda atau tidak. Lalu pada hari senin ini setelah saya dapati ada luka gores yang saya kira kotor lalu saya gosok dengan batu apung untuk menyempurnakan mandi wajib, kemudian jari saya luka setelah itu saya cek lagi ternyata muncul noda yang tidak saya ketahui noda apa itu apakah itu iritasi akibat luka atau noda apa ? Noda itu saya gosok lagi dengan batu apung tidak bisa hilang sampai jari saya luka. Memang saya setelah mandi wajib itu saya ada keluar rumah untuk ke mesjid pada waktu ashar magrib dan isya Saya mengecek noda itu dengan senter, nodanya kecil ada 3 biji namun sulit dihilangkan meski sudah saya gosok sampai jari saya luka. Pertanyaan tambahan 1. Apakah cara saya untuk melanjutkan mandi wajib karena ada bagian yang terhalang noda atau belum terkwna air sudah benar dengan cara membasuh bagian yang tidak terkena air dengan niat menyempurnakan mandi wajib ? 2. Bolehkah mandi wajib dengan dicicil ? 3. Berapa lama batas waktu untuk jedanya ? 4. Bolehlakah menghukumi mandi wajib belum sah Jika dalam waktu 1 atau 2 hari atau setelah mandi wajib kita melakukan kegiatan diluar rumah kemudian didapati ada noda lalu mengira mandi wajib belum sah karena ada noda tersebut ? JAWABAN 1. Yang anda lakukan itu tidak perlu. Adanya noda kecil di tangan itu tidak menghalangi keabsahan mandi wajib anda. Sebagaimana kalau kita wudhu dan di anggota wudhu ada sedikit noda, misalnya tinta, maka hal itu tidak menghalangi keabsahan wudhu. Memang, tidak boleh ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit. Imam Syafi’i dalam Al-Umm, hlm. 1/44, menyatakan وإن كان عليه عِلْكٌ أو شيء ثخين فيمنع الماء أن يصل إلى الجلد لم يُجْزِهِ وضوءُهُ ذلك العضوَ حتى يُزيلَ عنه ذلك، أو يُزيلَ منه ما يعلم أن الماء قد ماسَّ معه الجلدَ كُلَّه، لا حائل دونه Artinya Jika di permukaan kulit ada getah atau sesuatu yang lengket, sehingga menghalangi sampainya air ke kulit maka wudhunya tidak sah, sampai dia hilangkan benda itu dari anggota wudhu, atau dia bersihakan benda itu, sampai diyakini bahwa air akan bisa sampai ke kulitnya, dan tidak ada penghalang lainnya.” Di situ dijelaskan, bahwa yang berakibat tidak sah adalah apabila ada penghalang yang bersifat benda yang relatif tebal sehingga menghalangi sampainya air pada kulit. Namun apabila penghalang itu berupa noda yang tipis seperti tinta, maka itu tidak menghalangi sampainya air pada kulit. 2. Boleh saja karena bersegera itu hukumnya tidak wajib. Namun, idealnya, mandi junub dilakukan satu kali saja. Yakni, sekali menyiram seluruh tubuh sampai merata. 3. Waktu jeda tidak ada waktu minimal untuk jeda tersebut. Dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 11/100 – 101, dijelaskan التّرتيب والموالاة في الغسل غير واجبين عند جمهور الفقهاء. وقال اللّيث لا بدّ من الموالاة. واختلف فيه عن الإمام مالك، والمقدّم عند أصحابه وجوب الموالاة. وفيه وجه لأصحاب الإمام الشّافعيّ. فعلى قول الجمهور لو ترك غسل عضو أو لمعة من عضو، تدارك المتروكَ وحدَه بعدُ، طال الوقت أو قصر Artinya Tertib berurutan dan muwalah berkelanjutan, bersegera ketika mandi, hukumnya tidak wajib menurut pendapat mayorits ulama. Sementara Imam al-Laits berpendapat, harus muwalah. Sementara riwayat dari Imam Malik, ada 2 riwayat pendapat yang berbeda. Pendapat yang lebih dipilih ulama malikiyah adalah wajib muwalah. Ini juga pendapat sebagian syafiiyah. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, jika ada orang yang belum mencuci salah satu anggota badan atau ada celah yang belum kena air maka dia cukup membasuh bagian yang tidak kena air setelah mandi, baik waktunya panjang atau sebentar.” Idealnya, adanya anggota tubuh yang tidak terbasuh itu terjadi karena tidak sengaja. 4. Menghukumi sah atau tidak sah harus berdasarkan fakta. Bukan asumsi. Kalau faktanya anda sudah membasuh seluruh tubuh maka mandi wajib anda sah. Asumsi anda bahwa mungkin ada yang belum dibasuh itu tidak dianggap. Juga, asumsi seperti ini dilarang karena bisa berakibat was-was. Baca detail Cara Wudhu dan Mandi Wajib HUKUM ARISAN Assalamu’alaykum. Saya Hamba Alloh dari Jombang. Yang hendak saya tanyakan 1. Apa hukumnya arisan? 2. Bagaimana hukum pengundian dalam arisan? 3. Bagaimana hukumnya jika dapat arisan dipotong untuk uang kas atau jasa bagi yang mengelola? Terima kasih. JAWABAN 1. Boleh. 2. Boleh. 3. Kalau disepakati semua pihak tidak masalah. Baca detail – Hukum Arisan – Bisnis dalam Islam NAJIS ANJING Assalamualaikum wr wb Saya mahasiswa atas nama reska Saya ingin menanyakan hukum melewati jalan aspal yang lembab yang dilewati anjing kemudian dilewati dengan sepeda motor, apakah sepeda motor tersebut terkena najis ? Kemudian sepeda motor tersebut masuk ke rumah apakah lantai rumah terkena najis? Terima kasih Wassalam JAWABAN Sepeda motor tersebut tidak najis. Kecuali kalau jelas ada kotoran anjing yang menempel di ban motor tersebut. Karena, najis dijalanan hukumnya dimaafkan makfu. Baca detail Najis di Jalanan Di samping itu, dugaan najis tanpa bukti otentik itu bersifat asumsi. Sedangkan fakta asal dari jalan adalah suci. Sehingga ban motor anda dihukumi suci. Baca detail Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis AnjingKyuIAG.