Berikutini beberapa hotline yang bisa dihubungi: Komnas Perlindungan Anak: Hotline 021-87791818 atau 021-8416157. Komnas Perempuan: 021-3925 230. Kesehatan Jiwa dan Pencegahan Bunuh Diri: 500-454. Komnas HAM: 021-3925 230. Demikian cara melaporkan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang bisa dilakukan.
Suratlaporan pengaduan Polisi - Polisi adalah aparat penegak hukum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika Anda merasa telah dirugikan oleh seseorang atau telah menjadi korban tindak kriminal Anda bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Contoh membuat surat laporan pengaduan ke Polisi. Tuban, 11 Maret 2014 PeraturanKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. [1] Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") [2] Pasal 108 ayat (1) KUHAP. [3] Pasal 17 ayat (2) huruf e jo. kRjvyV.